Pengaduan Nasabah
Lisan
Rheksa Call Center (022)4200202
- Mendatangani Kantor BPR Rheksa Berkah
Tertulis
- Mendatangani Kantor BPR Rheksa Berkah
- Whatsapps 0896-0160-0156
- Email: helpdesk@rheksaberkah.com
Alur Pengaduan
Nasabah menyampaikan pengaduan melalui sarana yang tersedia di BPR Rheksa Berkah
Petugas BPR akan memverifikasi Data diri Nasabah
Pihak BPR melakukan pencatatan pengaduan+dokumen pendukung aduan dari nasabah
Nasabah akan diberikan nomor tiket aduan
Pihak BPR akan Melakukan tindak lanjut penyelesaian pengaduan yg telah dicatat sesuai dengan jangka waktu dan jenis aduan
Pihak BPR akan melakukan penyelesaian pengaduan dan nasabah akan menerima penyelesaian secara lisan ataupun tertulis.
Persyaratan Penyampaian Pengaduan
Lisan
1. Bukti Identitas (KTP/Paspor)
2. Dokumen Pendukung Pengaduan yang diperlukan (misalnya bukti transfer, bukti setoran, rekening koran,dsb)
3. Surat Kuasa dari nasabah kepada perwakilan yang menyatakan bahwa nasabah memberikan kewenangan kepada perseorangan, lembaga, atau badan hukum yang bertindak mewakili nasabah
Tertulis
1. Bukti Identitas (KTP/Paspor)
2. Dokumen Pendukung Pengaduan yang diperlukan (misalnya bukti transfer, bukti setoran, rekening koran,dsb)
3. Mengisi Form Pengaduan yg disediakan BPR